Senin, 23 Desember 2024
Pasang Iklan?+6281369264097

Gagal Mediasi Di Balai Desa Langkap Serta Merasa Dipermainkan Oleh Oknum Gadai Fiktif! Keluarga Titik Irianti Menempuh Jalur Hukum Dan Pasang Papan Larangan

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

avatar
1 month ago 839
GERBANG-SATU
Foto: (Gambar Istimewa)
Ibu Titik Saat Memasang Papan Larangan

Jember, - Merasa dipersulit kepala desa Langkap saat Mediasi  Pembatalan Jual beli Tanah seluas 10.050, serta adanya dugaan gadai fiktif yang dilakukan oleh saudara Sulis, dan Agus, Pemilik Tanah yakni Ibu Titik Irianti, dan Lukman Adiwinoto laporkan terduga oknum gadai fiktif, serta pasang papan larangan pengelolaan oleh pihak penggadai diareal sawah yang bermasalah. pemasangan tersebut dilakukan Senin, (18/11/2024) pukul 14.00 Wib. 

Hal itu bukan tanpa sebab, pelaporan tersebut dilakukan pihak keluarga ibu Titik Irianti  didampingi Notaris yang mengerti Alurnya Nasimatur Rakhmah, S.H.,M.H.,M.Kn pada 25 oktober 2024 lalu berawal dari gagalnya dua kali mediasi pembatalan proses Jual beli yang dilakukan di balai desa Langkap beberapa waktu lalu. 

Dimana menurut keterangan Ibu Titik Irianti, yang kemudian diperkuat oleh penjelasan Nasimatur Rakhmah, S.H.,M.H.,M.Kn, Pada hari saat mediasi tersebut, Kepala Desa Langkap Ibu Anis tidak mau menandatangani surat perjanjian pembatalan jual beli tersebut. 


Menurut keterangan yang dihimpun dari pemilik tanah tersebut, kepala desa Langkap tidak mau menandatangani perjanjian tersebut karena ada perjanjian gadai yang belum selesai, serta tidak hadirnya salah satu pihak pembeli yakni Suparno.

"Kita merasa disulitkan oleh pihak kepala desa Langkap, dalam penandatanganan Pembatalan Jual beli tersebut, dan alasannya karena Suparno tidak datang, bahkan ada alasan lain yakni, ada gadai yang belum selesai," Ungkapnya. 


Namun Pihak Pemilik tanah juga menjelaskan bahwa AJB tersebut terbagi menjadi dua sehingga ada dua pembatalan  yakni pembatalan 3500 M² terhadap bapak Wahyu, dengan posisi surat AJB ada pada pemilik tanah, sedangkan 6.500 M²  terhadap Suparno dengan posisi surat tanah berada ditangan pembeli (Pihak pembeli mengatakan bahwa surat tersebut dipegang oleh makelar bernama Ilyas). 

" Padahal meskipun Suparno tidak datang, disini ada dua AJB, dimana yang 3500 suratnya ada disaya, dan Wahyu pun datang saat mediasi membawa kuasa hukumnya, harusnya meski tidak hadir Suparno, tetap ditandatangani lha yang itu, karena tidak ada kaitan dengan Suparno, kaitannya dengan pak Wahyu saja kalo yang 3500," Jelasnya. 

"Namun sayapun ketika tanya ke pak Suparno surat yang 6500 M² tidak berada ditangan pak Suparno melainkan ditangan makelar bernama Ilyas," Tambahnya. 

Dalam mediasi tersebut, Kepala desa Langkap ibu Anis tidak mau menandatangani kedua surat pembatalan tersebut. Padahal surat pembatalan dengan AJB 3500 M² terhadap Wahyu dihadiri beserta kuasa hukum, dan menurut pihak pemilik tanah harusnya ditandatangani karena syarat sudah lengkap dan tidak perlu menunggu Suparno. 

Ditambah lagi, dugaan fiktif gadai yang dilakukan Agus, dan Sulis terhadap tanah yang dimiliki Ibu Irianti serta Lukman, saat mendiang ayahnya yakni H. Usman masih hidup. Dugaan fiktif pemilik tanah terhadap pihak penggadai dirasa kuat, sebab kedua pihak penggadai tidak datang saat mediasi kedua, bahkan keduanya tidak pernah menunjukan bukti gadai tersebut. 


"Lha ini, sepertinya ada permainan, soalnya saat itu 2 tahun yg lalu saat mengusut masalah tanah ini ibu titik Irianti  mendapatkan intervensi dari salah satu oknum  pejabat kecamatan agar tidak melanjutkan persoalan ini

 ketika mediasi kedua pihak penggadai juga tidak datang, sehingga sampai saat ini tidak ada bukti bahwa tanah tersebut digadaikan, salah satu  Ajb yang seluas 3500 M2  juga ada, dipihak kami  sementara  AJB yg seluas 6500 M2 ada di  pihak bapak Suparno sehingga bisa kami katakan bahwa Gadai tersebut Fiktif, dan kami meminta agar pihak yang mengaku menggadai tanah kami berhenti mengelola," Tegasnya. 

Sehingga selain melaporkan pada aparat hukum, pihak pemilik tanah juga memasang papan larangan dengan harapan, tidak ada yang mengelola tanah tersebut, selain pemilik tanah, dan apabila papan tersebut dirusak, secara otomatis melanggar hukum sebab yg mengarap pengelola/penggadai ta sudah dilaporkan lewat jalur hukum  di polres Jember 

"Kami sudah laporan dipolres Jember terhadap saudara Sulis, dan Agus, dan hari ini bersama ibu Rahmah, kita pasang papan larangan, jadi sekali lagi kita tegaskan agar pihak yang mengaku menggadai tanpa bukti dan bisa dikatakan fiktif, agar berhenti mengelola, karena mulai besok kita yang akan mengelola, dan apabila ada pengerusakan papan maka pihak berwajib yang akan bertindak, karena kami akan tuntut lewat jalur hukum," Pungkasnya. (Tim MGG)

Tags:
Bagikan:
Komentar
Lakukan Login dengan akun Google untuk isi komentar

Kategori